Hukum Melaksanakan Aqiqah
![]() |
Aqiqoh Center Babel 081231781234 |
Aqiqah/Akikah dalam istilah agama adalah
sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah
SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut
dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii
dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan
Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah
adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya.
Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR
al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
Makna Aqiqah
Kata Aqiqah
berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth’u).
Al-Ashmu’i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang
baru lahir. Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak
tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaan
aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak
laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Dari Ummi
Kurz Al-Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan
satu ekor kambing”. (HR. Tirmidzy dan Ahmad)
Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah
Pelaksanaan
aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran.
Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak
terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi
nama”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun
demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia
bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21
atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa
keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya
menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau
setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah
memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : “Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al
Baqarah:185)
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan
agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra.,
“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk
anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh
keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Daging
aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada
orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan
dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang
miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8).
Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir.
Namun demikian, keluarga juga boleh memakan.
Siapakah yang layak menerima daging sembelihan aqiqah
?
Mereka yang
paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat
Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah
orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah
hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan sebahagian
daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian
lagi. Apa yang membezakan aqiqah dan korban ialah kita disunatkan memberikan sebahagian
kaki kambing aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran tersebut.
Wallahu’alam
Jumlah Hewan Aqiqah
Bayi
laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita
cukup satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al-Ka’biyah berkata bahwa saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor
kambing yang setara dan buat bayi wanita satu ekor kambing”.
Namun bila
tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-laki, karena
Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein.
“Adalah
Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing
satu ekor kambing ?”. (HR Ashabus Sunan)
Aqiqah haruskah hewan jantan?
Baik dalam aqiqah
maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya harus
jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau kurban.
Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan
reproduksi hewan tersebut tetap terjaga.
Hukum Aqiqah Dilaksanakan Dilain Negara/Kota
Tidak ada
batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan aqiqah dilakukan di
negeri/kota/kampung tempat kelahiran anak. Karena itu, Anda bisa melakukan di
mana saja sesuai dengan kemaslahatan yang ada.
Hukum memakan daging aqiqah
Daging
selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal
ini berdasarkan hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak
laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa
mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada
hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi). Wallahu a’lam bish-shawab.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada
dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari
kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa
pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi
beban ayah.
Namun
demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan
aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam
Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi
dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi
ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak
menganggapnya makruh”.
Para
pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang
sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk
melakukan aqiqah sendiri.
Hewan Untuk Aqiqah
Masalah
kambing yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing yang sehat,
baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik. Sedangkan
masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih untuk
aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan saja.
Pemberian Nama Anak
Tidak
diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi
nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan
hal tersebut.
Dari Abu
Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya
dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim
617)
Ibnu
Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan
bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga
seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama
tersebut diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh
nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di
bawah ini:
Dari Said bin
Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi
SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata:
“Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku”
Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap
kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy
hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Mencukur Rambut
Mencukur
rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang
baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadits
Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan
aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan
dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).
Dalam kitab
al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut
Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.
Tidak ada
ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran
tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian
kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang
dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya.
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
Bismillah,
Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati
muhammadin.
Artinya :
Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga
Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
Doa bayi baru dilahirkan
Innii
u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin
kulli ‘aynin laammatin
Artinya :
Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala
gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat
membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)
Segera Hubungi: 08123 178 1234 (Admin)